Posted by : ArtaRizki Rabu, 19 September 2018

Sistem Informasi pada BPJS Ketenagakerjaan


Kali ini kita akan membahas sistem informasi selanjutnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan

Sistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi  7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran Offline



Syarat:
  • Mempunyai NIK (Fotokopi KK & KTP)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
Cara Daftar Offline:
Bawa persyaratan seperti tersebut di atas ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Atau bisa juga menghubungi mitra atau Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilakukan sendiri oleh peserta atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.

2.  Pendaftaran Online

Setelah persyaratan administrasi seperti disebutkan di atas terkumpul, ikuti langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
1. Bula laman resmi BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Perhatikan sudut kanan bawah, ada tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?”, silakan klik “Daftar”. Akan muncul 2 pilihan, yaitu Pilih jika anda mendaftar sebagai perusahaan dan Pilih jika anda mendaftar sebagai personal/pribadi. (silakan pilih personal jika anda sebagai peserta perorangan).
3. Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman form pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan seperti gambar berikut:
4. Silakan isi nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone dengan jelas, lengkap dan benar lalu klik Daftar.
5. Silakan ikuti proses selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online untuk perorangan atau mandiri.

3.  Pelayanan Return to Work

Cara kerja dari prosedur ini adalah saat peserta mengalami kecelakaan, peserta dibawa ke klinik/RS terdekat jika terjadi cacat/kehilangan organ tubuh yang peserta. Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk persetujuan  tertulis peserta dan perusahaa lalu peserta akan direhabilitasi yang didampingi oleh manajer kasus untuk memantau pengobatan/perawatan, serta mempfasilitasi percepatan proses pemulihan. Setelah pulih, peserta akan mendapatkan pelatihan dari BLK untuk memastikan apakah peserta mampu bekerja kembali.

 4. EPS ( Electronic Payment System )

Demi mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, Electronic Payment System (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.
Dengan sistem Electronic Payment System (EPS), BPJS berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran iuran lebih mudah dilakukan karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan.
Jika sebelumnya menggunakan VA, perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat EPS, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh perusahaannya sendiri. Dengan begitu, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi yang mungkin terjadi bakal kecil kemungkinannya.

 


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Buku Tamu

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2013 DUOAP | Dark Simple Blogger Template Powered by Blogger | Created by Renadel Dapize | Ori. BRS-bt Djogzs | All Rights Reserved