- Back to Home »
- Artikel »
- Sistem Informasi Pada BPJS Ketenagakerjaan
Posted by : ArtaRizki
Rabu, 19 September 2018
Sistem Informasi pada BPJS Ketenagakerjaan
Sistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi 7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Ketenagakerjaan
1. Pendaftaran Offline
Syarat:
- Mempunyai NIK (Fotokopi KK & KTP)
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
Cara Daftar Offline:
Bawa
persyaratan seperti tersebut di atas ke Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Atau bisa juga menghubungi mitra
atau Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan
BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran
iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilakukan sendiri oleh peserta atau
melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama
bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.
2. Pendaftaran Online
Setelah persyaratan administrasi seperti
disebutkan di atas terkumpul, ikuti langkah-langkah pendaftaran BPJS
Ketenagakerjaan berikut ini:
1. Bula laman resmi BPJS Ketenagakerjaan Republik
Indonesia, http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Perhatikan sudut kanan bawah, ada tulisan “Mau
jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?”, silakan klik “Daftar”.
Akan muncul 2 pilihan, yaitu Pilih jika anda mendaftar sebagai
perusahaan dan Pilih jika anda mendaftar sebagai
personal/pribadi. (silakan pilih personal jika anda sebagai peserta
perorangan).
3. Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman form
pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan seperti gambar berikut:
4. Silakan isi nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal
lahir dan nomor handphone dengan jelas, lengkap dan benar lalu klik Daftar.
5. Silakan ikuti proses selanjutnya untuk
menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online untuk perorangan atau
mandiri.
3. Pelayanan Return to Work
Cara kerja dari prosedur ini adalah saat peserta mengalami kecelakaan, peserta dibawa ke klinik/RS terdekat jika terjadi cacat/kehilangan organ tubuh yang peserta. Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk persetujuan tertulis peserta dan perusahaa lalu peserta akan direhabilitasi yang didampingi oleh manajer kasus untuk memantau pengobatan/perawatan, serta mempfasilitasi percepatan proses pemulihan. Setelah pulih, peserta akan mendapatkan pelatihan dari BLK untuk memastikan apakah peserta mampu bekerja kembali.
4. EPS ( Electronic Payment System )
Demi mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, Electronic Payment System (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran
iuran BPJS.
Dengan sistem Electronic Payment System
(EPS), BPJS berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang
transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta
BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran iuran lebih mudah dilakukan
karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan.
Jika sebelumnya menggunakan VA,
perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses
pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK),
dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat EPS, iuran yang dibayarkan sudah
sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh
perusahaannya sendiri. Dengan begitu, risiko kesalahan penghitungan dan
transaksi yang mungkin terjadi bakal kecil kemungkinannya.