- Back to Home »
- Artikel »
- Sistem Informasi Pada BPJS Kesehatan
Posted by : ArtaRizki
Rabu, 19 September 2018
Sistem Informasi Pada BPJS Kesehatan
Kali ini, kita akan membahas sistem informasi yang terdapat pada BPJS KesehatanSistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi 7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Kesehatan.
Prosedur Pendafaran BPJS Kesehatan
A. Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan
Iuran / PBI
Pendataan Fakir Miskin dan Orang
Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat
Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.
Selain peserta PBI yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan
program Jamkesda ke program JKN.
B. Pendaftaran
Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU
1. Perusahaan
/ Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke
Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir
Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data
Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh
BPJS Kesehatan.
2. Perusahaan
/ Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan
pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3. Bukti
Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN
atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.
C. Pendaftaran
Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja
Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta mendaftar secara
perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. Mendaftarkan seluruh anggota
keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3. Mengisi
formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor
Virtual Account (VA)
5.
Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.
Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan
kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui
Website BPJS Kesehatan
Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui
Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang
dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara
kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir
registrasi dan formulir migrasi data peserta.
Berikut Alur dari pendaftaran peserta BPJS Kesehatan baik offline maupun online
2. Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan ini terdapat fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitias kesehataran rujukan tingkat lanjutan .Selain itu juga tersedia aplikasi aplicare untuk mencari fasilitas kesehatan yang ada lengkap dengan buku panduan pdfnya serta hak dan kewajiban
3. Sistem Rujukan
Ada 2 kategori
pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien
bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa
berbeda sebagai berikut:
1. Untuk pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan
pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan
dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.
Untuk pasien
gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di
fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun
khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan
terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat
darurat akan langsung ditangani di unit gawat darurat dimanapun dan dikota
manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.
2. Untuk Pasien
bukan gawat darurat
Sedangkan untuk
pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si
peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus
datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu
bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung
oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti
puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.
Jika di fasilitas
kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di
fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan
ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu
rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).
Di rumah sakit
daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat
ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak
memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2
maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas
kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit
tipe A (RSCM).
1. Untuk pasien gawat darurat
Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.
4. Sistem Rujukan Online
Sistem ini masih baru muncul tahun ini sehingga belum ada data-data yang jelas.disini dibahas isi-isi dari berbagai sumber yang saya ambil
Sistem rujukan online ini adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang
dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memudahkan pasien
memperoleh layanan rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan
kapasitas sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi antrian pasien di rumah sakit. Dan
juga dokter di faskes pertama bisa melihat data-data dokter dan layanan
di setiap rumah sakit yang dengan jarak tertentu bisa menjadi rujukan
bagi pasien.Manfaatnya, kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius
terdekat. Membantu mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhannyaMemberi rujukan real time dan online dengan data pada faskes. Dan bisa mengurangi antrian yang menumpuk
Sumber
https://kominfo.pekalongankota.go.id/more19-sistem-rujukan-online.html
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4167051/hari-ini-bpjs-terapkan-uji-coba-sistem-rujukan-online
http://www.pasienbpjs.com/2016/07/memahami-alur-rujukan-pelayanan-bpjs.html
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20