Posted by : ArtaRizki Rabu, 19 September 2018

Sistem Informasi Pada BPJS Kesehatan

Kali ini, kita akan membahas sistem informasi yang terdapat pada BPJS Kesehatan

Sistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi  7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Kesehatan.

  1. Prosedur Pendafaran BPJS Kesehatan


A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama   (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta. 

Berikut Alur dari pendaftaran peserta BPJS Kesehatan baik offline maupun online

 2. Fasilitas Kesehatan

 Fasilitas kesehatan ini terdapat fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitias  kesehataran rujukan tingkat lanjutan .Selain itu juga tersedia aplikasi aplicare untuk mencari fasilitas kesehatan yang ada lengkap dengan buku panduan pdfnya serta hak dan kewajiban

3. Sistem Rujukan


Ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

1. Untuk pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.
Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

2. Untuk Pasien bukan gawat darurat

Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.
Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).
Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).

4. Sistem Rujukan Online

Sistem ini masih baru muncul tahun ini sehingga belum ada data-data yang jelas.disini dibahas isi-isi dari berbagai sumber yang saya ambil
Sistem rujukan online ini adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memudahkan pasien memperoleh layanan rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi antrian pasien di rumah sakit. Dan juga dokter di faskes pertama bisa melihat data-data dokter dan layanan di setiap rumah sakit yang dengan jarak tertentu bisa menjadi rujukan bagi pasien.Manfaatnya, kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat. Membantu mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhannyaMemberi rujukan real time dan online dengan data pada faskes. Dan bisa mengurangi antrian yang menumpuk




 Sumber
https://kominfo.pekalongankota.go.id/more19-sistem-rujukan-online.html
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4167051/hari-ini-bpjs-terapkan-uji-coba-sistem-rujukan-online
http://www.pasienbpjs.com/2016/07/memahami-alur-rujukan-pelayanan-bpjs.html
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20

https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/

 

 

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Buku Tamu

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2013 DUOAP | Dark Simple Blogger Template Powered by Blogger | Created by Renadel Dapize | Ori. BRS-bt Djogzs | All Rights Reserved