Archive for September 2018

Soal
1.Apa itu IoT?
2.Sebutkan 5 contoh teknologi IoT
3.Apa yang dimaksud dengan data center ?
4.Apa yang dimaksud dengan teknologi Seamless?
5.Berikan Contoh Inovasi Teknologi Jaringan untuk revolusi industri 4.0

Jawaban
1. IoT adalah sekumpulan sistem antara perangkat yang satu dengan yang lain yang terhubung internet di suatu lingkungan dan melibatkan manusia dengan menggabungkan  teknologifisik dan digital
2. a. Smart card
         Dapat digunakan untuk berbagai fungsi                      seperti absensi kelas siswa dan dosen, akses             masuk gedung, akses parkir,membeli minum
    b. eFishery
        Aplikasi ini membantu mengontrol pemberian pakan ikan secara otomatis sehingga dengan sistem seperti itu waktu pemberian pakan akan terjadwal dengan tepat dan tidak akan over dosis
    c. Smart Plugs
        Teknologi ini dipasang pada stop kontak dan terhubung dengan internet membantu memberikan informasi pemakaian voltase listrik dan mencegah terjadinya ketidaknormalan fungsi pada stop kontak
    d. Smart City
        Teknologi ini membantu memberikan informasi yang ada dalam suatu perkotaan untuk membantu mengendalikan dan memaksimalkan pelayanan kepada warga perkotaan.
    e. Hara ( Pertanian )
        Membantu memberikan pencegahan hama,               optimisasi lahan, menanggulangi masalah                 lahan

3.Data center adalah suatu fasilitas jaringan dan penyimpanan komputer yang digunakan untuk mengatur, memproses, dan menyimpan data dalam jumlah yang besar

4.Teknolgi Seamless adalah sebuah teknologi yang terdiri dari 2 program komputer yang bergabung menjadi 1 program komputer dengan tampilan antarmuka tunggal

5.a. Autonomous Car
   b. Amazon Drone Delivery
   c.  Grab,Gojek,Anterin,Uber
   d. Online Shop
   e. Antrian Online BPJS
   f. E-Pay

Tag :

Sistem Informasi pada BPJS Ketenagakerjaan


Kali ini kita akan membahas sistem informasi selanjutnya yaitu BPJS Ketenagakerjaan

Sistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi  7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Ketenagakerjaan

1. Pendaftaran Offline



Syarat:
  • Mempunyai NIK (Fotokopi KK & KTP)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
Cara Daftar Offline:
Bawa persyaratan seperti tersebut di atas ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda. Atau bisa juga menghubungi mitra atau Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilakukan sendiri oleh peserta atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun sekaligus.

2.  Pendaftaran Online

Setelah persyaratan administrasi seperti disebutkan di atas terkumpul, ikuti langkah-langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
1. Bula laman resmi BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia, http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Perhatikan sudut kanan bawah, ada tulisan “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?”, silakan klik “Daftar”. Akan muncul 2 pilihan, yaitu Pilih jika anda mendaftar sebagai perusahaan dan Pilih jika anda mendaftar sebagai personal/pribadi. (silakan pilih personal jika anda sebagai peserta perorangan).
3. Selanjutnya Anda akan dibawa ke halaman form pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan seperti gambar berikut:
4. Silakan isi nomor e-KTP, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone dengan jelas, lengkap dan benar lalu klik Daftar.
5. Silakan ikuti proses selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online untuk perorangan atau mandiri.

3.  Pelayanan Return to Work

Cara kerja dari prosedur ini adalah saat peserta mengalami kecelakaan, peserta dibawa ke klinik/RS terdekat jika terjadi cacat/kehilangan organ tubuh yang peserta. Manajer Kasus BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk persetujuan  tertulis peserta dan perusahaa lalu peserta akan direhabilitasi yang didampingi oleh manajer kasus untuk memantau pengobatan/perawatan, serta mempfasilitasi percepatan proses pemulihan. Setelah pulih, peserta akan mendapatkan pelatihan dari BLK untuk memastikan apakah peserta mampu bekerja kembali.

 4. EPS ( Electronic Payment System )

Demi mempermudah pembayaran iuran yang dilakukan perusahaan pada BPJS, Electronic Payment System (EPS) diperkenalkan sebagai sistem pembayaran baru dari BPJS. Sistem EPS ini menggantikan sistem Virtual Account (VA) yang lebih dulu digunakan perusahaan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS.
Dengan sistem Electronic Payment System (EPS), BPJS berusaha untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pembayaran iuran lebih mudah dilakukan karena sudah terpisah dan tergantung dari program apa yang dibayarkan.
Jika sebelumnya menggunakan VA, perusahaan dan BPJS masih harus melakukan koordinasi saat proses pemisahan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Lewat EPS, iuran yang dibayarkan sudah sesuai dengan programnya dan dilakukan self assessment oleh perusahaannya sendiri. Dengan begitu, risiko kesalahan penghitungan dan transaksi yang mungkin terjadi bakal kecil kemungkinannya.

 


Tag :

Sistem Informasi Pada BPJS Kesehatan

Kali ini, kita akan membahas sistem informasi yang terdapat pada BPJS Kesehatan

Sistem informasi pada dasarnya bisa terbagi menjadi  7 jenis sistem informasi yang saat ini banyak diimplementasikan dalam perusahaan atau organisasi yaitu manajemen,akuntansi,eksekutif,keuangan,manufaktur,SDM,dan pemasaran
Pengertian sistem informasi itu sendiri adalah suatu sistem yang dibangun untuk meneruskan pada sistem tertentu, sehingga membuat data yang ada menjadi lebih terkoordinir. Sistem informasi yang dapat dianalisis kali ini adalah sistem informasi manajemen BPJS Kesehatan.

  1. Prosedur Pendafaran BPJS Kesehatan


A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama   (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta. 

Berikut Alur dari pendaftaran peserta BPJS Kesehatan baik offline maupun online

 2. Fasilitas Kesehatan

 Fasilitas kesehatan ini terdapat fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitias  kesehataran rujukan tingkat lanjutan .Selain itu juga tersedia aplikasi aplicare untuk mencari fasilitas kesehatan yang ada lengkap dengan buku panduan pdfnya serta hak dan kewajiban

3. Sistem Rujukan


Ada 2 kategori pasein yang dapat ditangani oleh bpjs yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujuakan kedua jenis pasien bpjs tersebut bisa berbeda sebagai berikut:

1. Untuk pasien gawat darurat

Pasien gawat darurat adalah kondisi pasien yang harus segera mendapatkan pelayanan medis jika tidak ditolong maka kondisi pasien akan lebih parah dan dapat mengancam keselamatan pasien itu sendiri.
Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tk1 sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, namun khusus untuk pasien gawat darurat bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit.
Pasien gawat darurat akan langsung ditangani di unit gawat darurat dimanapun dan dikota manapun dan biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

2. Untuk Pasien bukan gawat darurat

Sedangkan untuk pasien bukan gawat darurat, seperti misalnya pasien berobat jalan maka si peserta bpjs yang ingin melakukan pengobatan menggunakan layanan bpjs harus datang pertama kali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tk1) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta, jika tidak maka kemungkinan besar biaya tidak akan ditanggung oleh bpjs, faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, praktek dokter, praktek dokter gigi dan rumah sakit tipe D.
Jika di fasilitas kesehatan 1 pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan 1 tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya (fasilitas kesehatan tk 2) yaitu rumah sakit umum daerah (rumah sakit kelas C atau rumah sakit kelas B).
Di rumah sakit daerah (RSUD) pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs untuk dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit. jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di rumah sakit sebagai fasiltias kesehatan ke 2 maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya, yaitu fasilitas kesehatan tingkat III yaitu rumah sakit tipe A (RSCM).

4. Sistem Rujukan Online

Sistem ini masih baru muncul tahun ini sehingga belum ada data-data yang jelas.disini dibahas isi-isi dari berbagai sumber yang saya ambil
Sistem rujukan online ini adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memudahkan pasien memperoleh layanan rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sistem ini bertujuan untuk mengurangi antrian pasien di rumah sakit. Dan juga dokter di faskes pertama bisa melihat data-data dokter dan layanan di setiap rumah sakit yang dengan jarak tertentu bisa menjadi rujukan bagi pasien.Manfaatnya, kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat. Membantu mendapatkan akses yang sesuai dengan kebutuhannyaMemberi rujukan real time dan online dengan data pada faskes. Dan bisa mengurangi antrian yang menumpuk




 Sumber
https://kominfo.pekalongankota.go.id/more19-sistem-rujukan-online.html
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4167051/hari-ini-bpjs-terapkan-uji-coba-sistem-rujukan-online
http://www.pasienbpjs.com/2016/07/memahami-alur-rujukan-pelayanan-bpjs.html
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/20

https://hfis.bpjs-kesehatan.go.id/hfis/

 

 

 

Tag :

Buku Tamu

Diberdayakan oleh Blogger.
Copyright © 2013 DUOAP | Dark Simple Blogger Template Powered by Blogger | Created by Renadel Dapize | Ori. BRS-bt Djogzs | All Rights Reserved